Pages

Kamis, 06 Mei 2010

Ironi Negeri Korupsi

Geram campur marah itulah ekspresi sebagian masyarakat saat ini saat menyaksikan makin merajalelanya kasus korupsi di negeri ini. Bagaimana tidak kasus Century belum selesai tiba-tiba kasus mafia pajak memborbardir headline media massa. maka tema bagaimana memberantas perolaku korupsi di negeri ini kembali mencuat dari berbagai pihak.

Dalam artian secara umum korupsi diartikan sebagai, “the abuse of public office for private gain” yang berarti penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang melalui cara yang bertentangan dengan hokum.
Sejatinya korupsi dalam sejarah manusia bukanlah sesuatu yang baru. Ia ada berbarengan dengan umur manusia itu sendiri. Ketika manusia hidup bermasyrakat maka disanalah awal perilaku korupsi terjadi. Sejarah duni telah menunjukkan kepada kita bahwa korupsi selalu menajdi masalah beasr bagi kehidupan bermasyarakat. Dia India 2300 – an tahun yang lalu seoarng perdana menteri Chandragupta telah menulis 40 cara untuk mencuru kekayaan negara., ini bukti perilaku korupsi telah ada begitu lama. Sedangkan di China ribuan tahun yang lalu telah menerapkan kebijakan yang di sebut dengan Yang – lian yaitu hadiah untuk pejabat negeri yang korup. Sedang sejarah Indonesia mencatat kehancuran VOC juga lewat jalur penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

(lanjutan artikel) *****


Indonesia Bangsa Korup?

Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie pernah menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana—baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam—menguap masuk ke kantong para koruptor.

Beberapa tahun lalu Bappenas juga mengendus adanya kebocoran pada utang luar negeri, yang setiap tahunnya mencapai sekitar 20 persen dari total pinjaman yang diterima Pemerintah Indonesia. Dalam pandangan pengamat ekonomi Revrisond Baswir, kebocoran utang luar negeri ini merupakan hasil konspirasi Pemerintah dan lembaga kreditur.
Bentuk korupsi terhadap "uang panas" negara–untuk menyebut dana yang berasal dari utang–tidak hanya terhadap utang luar negeri, namun juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap bank-bank sebesar Rp 650 triliun. Kasus BLBI yang tek pernah usai, juga kasus Century yang masih belum jelas ujung [angkalnya serta kehebohan dalam kasus mafia pajak dengan actor Gayus Tambunan.

Melihat ini pemerintah bukannya diam saja banyak lembaga korupsi yang telah dibentuk untuk menanggulangi penyakit krisis ini. i) Operasi Militer pada tahun 1957, (ii) Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967, (iii) Operasi Tertib pada tahun 1977, (iv) Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dari sektor pajak pada tahun 1987, (v) Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TKPTPK) pada tahun 1999 dan (vi) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada tahun 2005. Yang kemudian di pamungkasi dengan pendirian KPK.

Sayangnya sampai saat ini korupsi masih menjadi momok besar dalam perjalanan bangsa ini. Walau sudah banyak lembaga dan kebijakan yang dibuat korupsi tetap saja merajalela bahkan sekarang semakin terang-terangan.

Ini bisa jadi karena KPK, sebagaimana yang diungkapkan oleh Teten Masduki, belum punya visi pemberantasan korupsi. Misalnya dari segi penegakan hukum, dari Global Corruption Barometer jelas-jelas menyatakan bahwa nenek moyang atau pusat bersarangnya korupsi di Indonesia berada di Parlemen, Pengadilan, dan Polisi.
Lima tahun terakhir ini Global Corruption Barometer menempatkan lembaga-lembaga tersebut sebagai biang kerok korupsi. Seharusnya ini yang menjadi guideline bagi KPK untuk mencegah dan memberantas kasus-kasus korupsi. Sehingg korupsi bisa di tekan seminimal mungkin dan tidak menjadi budaya akut di negeri ini.

0 komentar: